KATA PENGANTAR
بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
Segala puji bagi Allah, Tuhan Yang Maha Esa Yang senantiasa
memberikan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita sekalian sehingga kita
dapat menjalankan aktivitas sehari-hari. Shalawat serta salam selalu terhatur
kepada nabi dan rasul kita, Rasul yang menjadi panutan semua ummat, Sang
Panglima besar yang tidak akan tertandingi sdampai akhir zaman, yakni Nabi
Besar Muhammad SAW serta keluarga dan sahabat beliau yang telah membawa kita
dari jurang yang penuh kesesataan menuju sebuah kehidupan yang penuh
kebahagiaan dan kedamaian, dari alam yang biadap kea lam yang beradap.
Selanjutnya penulis haturkan terima kasih yang
sebsar-besarnya kepada kawan – kawan yang telah membantu penulis demi
kesempurnaan makalah ini. Makalah ini merupakan hasil jerih payah penulis yang
sangat maksimal sebagai manusia yang tidak lepas dari salah dan khilaf. Namun
penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurang dan jauh dari
kesempurnaan. Jadi saran, kritik dan koreksi yang membangun sangat penulis
harapkan dari rekan-rekan semua.
Akhirnya, kepada Allah jualah kita memohon. Semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita sebagai penambah wawasan dan cakrawala pengetahuan.
Dan dengan memanjatkan doa dan harapan semoga apa yang kita lakukan ini menjadi
amal dan mendapat ridho dan balasan serta ganjaran yang berlipat ganda
dari Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang.
Poso, 11 April 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………….…..i
DAFTAR ISI…………………………………………………....ii
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang………………………………………..........…….1
B. Rumusan Masalah……………………………………..............…2
C. Tujuan Pembahasan……………………………………..........….2
BAB II : PEMBAHASAN
A. Pengertian Islam………………………………………................3
B. Hak Asasi Manusia……………………………………..........….4
C. HAM dalam Islam………………………………………............8
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan…………………………………………….........…15
B. Saran………………………………………………......…..…..16
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah
hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam
konstitusinya. Melalui deklarasi universal ham 10 desember 1948 merupakan
tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia.
Sejarah HAM dimulai dari magna charta di inggris pada tahun 1252 yang kemudian
kemudian berlanjut pada bill of rights dan kemudian berpangkal pada
DUHAM PBB. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM masih bisa dibilang kurang
memuaskan. Banyak faktor yang menyebabkan penegakan HAM di Indonesia terhambat
seperti problem politik, dualisme peradilan dan prosedural acara (kontras,
2004;160).
Islam sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam adalah
sebagai way of life yang berarti pandangan hidup. Islam menurut para
penganutnya merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan
manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi manusia Islam pun
mengtur mengenai hak asasi manusia. Islam adalah agama rahmatan lil alamin
yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam ketidakadilan sosial
sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum mustadhafin yang harus
dibela.
Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai
tempat tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan
Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena
dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang
spesial. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita
temukan didalamnya konsep tentang penegakan HAM.
Bahkan HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas
tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam
tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM. berangkat dari itu makalah ini
akan mencoba memberikan sedikit penerangan mengenai wacana HAM dalam Islam.
B.
Rumusan Masalah
Beberapa
yang menjadi topik sentral permasalahan dalam makalah ini yang akan dibahas
adalah:
a) Apakah islam itu ?
b) Apakah ham itu ?
c) Adakah ham dalam islam ?
d) Seperti apa bentuk ham dalam Islam?
C.
Tujuan Pembahasan Masalah
Setiap
kegiatan yang dilakukan scara sistematis pasti mempunyai tujuan yang
diharapkan, begitu pula makalah ini. Tujuan pembahasan makalah ini adalah:
a) Mengetahui apakah Islam itu
b) Mengetahui apakah HAM itu
c) Mengetahui apakah ada HAM dalam
Islam
d) Mengetahui bentuk HAM dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Islam
Apakah islam itu sebenarnya? Kata Islam berasal dari bahasa
arab , dari kata aslama, yuslimu islaman yang berarti menyerah
patuh (DR Zainuddin Nainggolan, 2000;9). Menurut Nurcholish Madjid yang dikutip
dari buku Junaidi Idrus (2004;87) Islam itu adalah sikap pasrah kehadirat
Tuhan. Kepasrahan merupakan karakteristik pokok semua agama yang benar. Inilah world
view Al-Qur’an, bahwa semua agama yang benar adalah Al-Islam, yakni sikap
berserah diri kehadirat Tuhan. Dan bagi orang yang pasrah kepada Tuhan adalah
muslim.
Menurut Masdar F. Mas’udi (1993;29) klaim kepasrahan dalam
pengertian Islam termaktub dalam tiga tataran. Pertama, Islam sebagai aqidah,
yaitu sebagai komitmen nurani untuk pasrah kepada Tuhan. Kedua, Islam sebagai
syari’ah, yakni ajaran mengenai bagaimana kepasrahan itu dipahami. Ketika, Islam
sebagai akhlak, yakni suatu wujud perilaku manusia yang pasrah, baik dalam
dimensi diri personalnya maupun dalam dimensi sosial kolektifnya. Berangkat
dari pengertian diatas Islam adalah agama yang mengajarkan seseorang untuk
menyerah pasrah kepada aturan Allah (Sunnatullah) baik tertulis maupun tidak
tertulis. Dan orang yang menyerah pasrah kepada Tuhan dan hukum-Nya disebut
seorang muslim.
Dalam Islam itu terdapat dua kelompok sumber ajaran Islam.
Kelompok pertama disebut ajaran dasar (qat’I al-dalalah), yaitu
Al-Qur’an dan Hadist sebagai dua pilar utama ajaran Islam. Al-Qur’an mengandung
6236 ayat dan dari ayat-ayat itu, menurut para ulama hanya 500 ayat yang
mengandung ajaran mengenai dunia dan akhirat selebihnya merupakan bagian
terbesar mengandung penjelasan tentang para nabi, rasul, kitab dan ajaran moral
maupun sejarah ummat terdahulu. Kelompok kedua disebut ajaran bukan dasar (zhanni
al-dalalah), yaitu ajaran yang merupakan produk ulama yang melakukan
ijtihad dan muatan ajarannya bersifat relative, nisbi, bisa berubah dan
tidak harus dipandang suci, sakaral ataupun mengikat (Junaidi Idrus,
2004;95-96).
B.
Hak Asasi Manusia
Tonggak berlakunya HAM internasional ialah pada Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948 di Paris, Prancis.
Disini tonggak deklarasi universal mengenai hak asasi manusia yang mengakui hak
setiap orang diseluruh dunia. Deklarasi ini ditanda tangani oleh 48 negara dari
58 negara anggota PBB dan disetujui oleh majelis umum PBB. Perumusan
penghormatan dan pengakuan norma-norma HAM yang bersifat universal,
nondiskriminasi, dan imparsial telah berlangsung dalam sebuah proses yang
sangat panjang.
Sejarah awal hak asasi manusia di barat berkembang sejak
tahun 1215 yaitu dalam Magna Charta yang berisi aturan mengenai tindakan dan
kebijakan negara supaya tidak berjalan sewenang-wenang. Isi dari Magna Charta
ialah bermaksud untuk mengurangi kekuasan penguasa. Usaha untuk diadakannya
Magna Charta ini dimulai dari perjuangan tuan tanah dan gereja untuk membatasi
kekuasaan raja dan para anggota keluarga. Pada periode awal ini hubungan antara
isi dasar HAM adalah mengenai (hubungan) antara anggota masyarakat yang berada
dibawaha kekuasaan yang diatur kebendaanya.
Sekelompok tuan tanah dan ksatria menggalang kekuatan dan
mereka berhasil mendesak raja untuk tidak lagi memberlakukan tindakan penahan,
penghukuman dan perampasan benda benda secara sewenag-wenang. Raja Jhon
terpaksa menyetujui tuntutan ini dengan memberikan cap pengesahan yang
berlangsung pada juni 1215 di Runnymede, sebuah padang rumput di pinggir sungai
Thames. Isi dari Magna Charta ini ada tiga. Pertama, raja dilarang menarik
pajak sewenang wenang. Kedua, pejabat pemerintah dilarang mengambil jagung
dengan tanpa membayar. Dan yang ketiga, tidak seorang pun dapat dipenjara tanpa
saksi yang jelas. Pengesahan ini menjadi dokumen tertulis yang pertama tentang
hak-hak tuan tanah, gereja, ksatria dan orang merdeka atau orang sipil yang
belum menikmati kebebasan.
Berlanjut setelah keberhasilan tuan tanah, bangsawan dan
orang merdeka untuk memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan raja membangkitkan
kesadaran diberbagai kalangan masyarakat terhadap pentingnya hak-hak untuk
dihormati dan dilindungi. Pada 1628, kaum bangsawan menuntut hak-hak mereka
kepada raja. Mereka mencetuskan Petition Of Right. Yang menuntut sebuah
negara yang konstitusional, termasuk didalamnya fungsi parlemen dan fungsi
pengadilan. Jhon locke (1632-1704) bersama lord Ashley merumuskan tuntutan bagi
toleransi beragama. Selain itu, juga menyatakan bahwa semua orang diciptakan
sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tidak data dicabut seperti hak untuk
hidup, kemerdekaan hak milik dan hak untuk meraih kebahagiaan.
Salah satu karya Locke yang terkenal ialah second treaties
on civil government yang berisi mengenai negara atau pemerintah harus
berfungsi untuk melindungi hak milik pribadi. Pemerintah dibentuk guna menjamin
kehidupan, harta benda dan kesejahteraan rakyat. Gagasan locke ini sesuai
dengan perkembangan didalam masyarakat inggris yang mulai berubah dari nehgara
kerajaan yang absolut menuju kerajaan yang konstitusional.
Pada 1653 instrument of government berhasil
didesakkan. Pembatasan kekuasaan raja semakin dikukuhkan dengan lahirnya Habeas
Corpus Act pada Mei 1679. Lonceng kebebasan terus berdentang dan pada 16
desember 1689 Bill Of Rights lahir. Mereka tidak hanya berhasil
membebaskan diri dari kesewenangan raja. Dan mereka juga berhasil membentuk
parlemen yang mempunyai kewenangan untuk mengontrol kekuasaan raja. Itulah
sekilas sejarah awal dari HAM yang berkembang di barat khususnya yang
berkembang diwilayah Inggris.
Ada tiga prinsip utama dalam pandangan normatif hak asasi
manusia, yaitu berlaku secara universal, bersifat non-diskriminasi dan
imparsial. Prinsip keuniversalan ini dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma
HAM telah diakui dan diharapkan dapat diberlakukan secara universal atau
internasional. Prinsip ini didasarkan atas keyakinan bahwa umat manusia berada
dimana-mana,disetiap bagian dunia baik di pusat-pusat kota maupun di pelosok pelosok
bumi yang terpencil. Berdasar hal itu ham tidak bisa didasarkan secara
partikular yang hanya diakui kedaerahahan dan diakui secara local.
Prinsip kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang
non-diskriminasi. Prinsip ini bersumber dari pandangan bahwa semua manusia
setara (all human being are equal). Pandangan ini dipetik dari salah
satu semboyan Revolusi Prancis, yakni persamaan (egalite). Setiap orang
harus diperlakukan setara. Seseorang tidak boleh dibeda-bedakan antara satu
dengan yang lainnya. Akan tetapi latar belakang kebudayaan sosial dan tradisi
setiap manusia diwilayahnya berbeda-beda. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai
suatu hal yang negatif, melainkan harus dipandang sebagai kekayaan umat
manusia. Karena manusia berasal dari keanekaragaman warna kulit seperti kulit
putih,hitam, kuning dan lainnya. Keanekaragam kebangsaan dan suku bangsa atau
etnisitas. Kenekaragaman agama juga merupakan sesuatu hal yang mendapat tempat
dalam sifat non-diskriminasi ini. Pembatasan sesorang dalam beragama merupakan
sebuah pelanggaran HAM.
Prinsip ketiga ialah imparsialitas. Maksud dari prinsip ini
penyelesaian sengketa tidak memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu
dalam masyarakat. Umat manusia mempunyai beragam latar belakang sosial aupun
latar belakang kultur yang berbeda antara satu dengan yang lain hal ini
meupakan sebuah keniscayaan. Prinsip imparsial ini diimaksudkan agar hukum
tidak memihak pada suatu golongan. Prinsip ini juga dimaksudkan agar pengadilan
sebuah kasus diselesaikan secara adil atau tidak meihak pada salah satu pihak.
Pemihakan hanyalah pada norma-norma ham itu sendiri.
Terdapat dua garis besar pembagian hak asasi manusia yaitu
Hak Negatif dan Hak Positif. Pembagian hak-hak ini berhubungan dengan dengan
ukuran keterlibatan negara dalam pemenuhan hak asasi manusia. Pembagian ini
tidak berdasarkan baik atau buruk dalam hak yang terkandung di dalamnya.
Mengenai Hak Negatif adalah hak meminimalkan peran campur
tangan negara, maka semakin terpenuhi pula hak-hak sipil dan politik. Sebaliknya,
bila negara terlalu banyak melakukan campur tangan, maka semakin terhambat pula
pelaksanaan hak-hak sipil politik warganya. Peminimalisiran peran negara dalam
pemenuhan hak-hak sipil dan politik karena hak-hak yang berkaitan dengan sipil
dan politik adalah hak yang berkaitan dengan kebebasan. Karena sebagian besar
kandungan hak-hak sipil politik adalah hak-hak atas kebebasan (rights to
liberty).
Hak yang terkandung dalam hak sipil dan politik ada dua
puluh dua hak. Pertama hak atas kehidupan, karena hidup seseorang harus
dilindungi. Kedua hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan secara keji. Karena
setiap orang berhak untuk memperoleh perlakuan secara manusiawi dan tidak
merendahkan martabat. Ketiga, hak untuk tidak dperbudak dan dipekerjakan secara
paksa. Keempat, hak atas kebebasan dan keselamatan pribadi. Kelima, hak setiap
orang yang ditahan untuk diperlakukan secara manusiawi. Keenam, hak setiap
orang untuk tidak dipenjara akibat tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak.
Ketidakmampuan sesorang dalam memenuhi suatu perjanjian kontrak, tidak boleh
dipenjara. Hanya boleh melalui hukum perdata hanya melalui penyitaan. Ketujuh,
hak atas kebebasan bergerak dan memilih tempat tinggal. Kedelapan hak setiap
warga asing. Kesembilan, hak atas pengadilan yang berwenang, independen dan
tidak memihak. Kesepuluh, hak atas perlindungan dari kesewenangan hukum pidana.
Kesebelas, hak atas perlakuan yang sama didepan hukum. Keduabelas, hak atas
urusan pribadi. Ketigabelas, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Keempatbelas, hak berpendapat dan berekspresi. Kelimabelas, hak atas kebeasan
berkumpul. Keenambelas, hak atas kebebasan berserikat. Ketujuh belas, hak untuk
menikah dan membentuk keluarga. Kedelapanbelas, hak anak atas perlindungan bagi
perkembangannya. Kesembilanbelas, hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Keduapuluh, hak atas kedudukan dan perlindungan yang sama didepan hukum.
Keduapuluhsatu, hak bagi golongan minoritas. Keduapuluhdua, larangan propaganda
perang dan diskriminasi.
Selain hak hak sipil dan politik diatas hak asasi manusia
juga mencakup hak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Hak ini termasuk
dalam pembagan hak positif yang mengusahakan peran negara secara maksimal dalam
pemenuhannya. Adanya hak ini dalam HAM universal adalah buah dari perdebatan
blok sosialis eropa timur dengan blok liberal. Karena blok sosialis lebih
berpegangan pada ekonomi sebagai dasar masyarakat. Kebijakan negara sosialis
lebih menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya seperti
pendidikan gratis. Sedangkan masyarakat blok liberal lebih menekankan manusia
sebagai individu yang bebas. Namun, akhirnya usulan dari blok sosialis
diterima. Sehingga HAM universal menganjurkan melindungi dan memnuhi hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya setiap warganya.
Pengakuan dan perlindungan universal atau jaminan normatif
atas terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tercantum dalam Kovenan
Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (international covenant on
economic, social and culture rights). Ada sepuluh hak yang diakui dalam
kovenan tersebut. Hak-hak tersebut dapat diuraikan sebaagai berikut.
Pertama, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan
budaya. Kedua, hak atas pekerjaan. Ketiga, hak atas upah yang layak, kondisi
kerja yang aman dan sehat, peluang karir dan liburan. Keempat, hak berserikat
dan mogok kerja bagi buruh. Kelima, hak atas jaminan sosial. Keenam, hak atas
perlindungan keluarga termasuk ibu dan anak. Ketujuh, hak atas standar hidup
yang layak, yakni sandang, pangan dan perumahan. Kedelapan, hak atas
kesehatandan lingkungan yang sehat. Kesembilan, hak atas pendidikan. Kesepuluh,
hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan.
Itulah sekilas gambaran singkat mengenai HAM internasional.
Dari mulai sejarah awal Magna Charta sampai ke isi dari HAM internasional yang
dibagi atas dua pokok garis besar yaitu hak positif dan hak negatif. Kedua hak
itu didasarkan atas partisipasi negara dalam pemenuhannya.
C.
HAM dalam Islam
Pertanyaan
adakah ham dalam Islam harus dirunut secara sejarah dialektika HAM dalam Islam.
Menurut Anas Urbaningrum hak asasi manusia atau lebih dikenal manusia modern
sebagai HAM, telah lebih dahulu diwacanakan oleh Islam sejak empat belas abad
silam. Hal ini memberi kepastian bahwa pandangan Islam yang khas tentang HAM
sebenarnya telah hadir sebelum deklarasi universal HAM PBB pada 18 Shafar 1369
Hijriyah atau bertepatan dengan 10 Desember 1948 Masehi (Anas, 2004;91). Secara
internasional umat Islam yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam
(OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang HAM dari perspektif
Islam. Deklarasi yang juga dikenal sebagai “Deklarasi Kairo” mengandung prinsip
dan ketentuan tentang HAM berdasarkan syari’ah (Azra).
HAM
dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas
Urbaningrum, 2004;91). Ini dibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (mitsaq
Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah.
Dalam Dokumen Madinah atau Piagam Madinah itu berisi antara lain pengakuan dan
penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani
maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa (Idris, 2004;102). Dari
pengakuan terhadap semua pihak untuk bekerja sama sebagai satu bangsa, didalam
piagam itu terdapat pengakuan mengenai HAM bagi masing-masing pihak yang
bersepakat dalam piagam itu. Secara langsung dapat kita lihat bahwa dalam
piagam madinah itu HAM sudah mendapatkan pengkuan oleh Islam
Memang, terdapat prinsip-prinsip HAM yang universal; sama
dengan adanya perspektif Islam universal tentang HAM (huqul al-insan),
yang dalam banyak hal kompatibel dengan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Tetapi
juga harus diakui, terdapat upaya-upaya di kalangan sarjana Muslim dan negara
Islam di Timur Tengah untuk lebih mengkontekstualisasikan DUHAM dengan
interpretasi tertentu dalam Islam dan bahkan dengan lingkungan sosial dan
budaya masyarakat-masyarakat Muslim tertentu pula.
Islam sebagai agama universal membuka wacana signifikan bagi
HAM. tema-tema HAM dalam Islam, sesungguhnya merupakan tema yang senantiasa
muncul, terutama jika dikaitkan dengan sejarah panjang penegakan agama Islam.
Menurut Syekh Syaukat Hussain yang diambil dari bukunya Anas Urbaningrum, HAM
dikategotrikan dalam dua klasifikasi. Pertama, HAM yang didasarkan oleh Islam
bagi seseorang sebagai manusia. Dan kedua, HAM yang diserahkan kepada seseorang
atau kelompok tertentu yang berbeda. Contohnya seperti hak-hak khusus bagi
non-muslim, kaum wanita, buruh, anak-anak dan sebagainya, merupakan kategori
yang kedua ini (Anas, 2004;92).
Berdasarkan temuan diatas akan kita coba mencari kesamaan
atau kompatibilitas antara HAM yang terkandung dalam Islam. Akan kita coba
membagi hak asasi manusia secara klasifikasi hak negatif dan hak positif. Dalam
hal ini hak negatif yang dimaksud adalah hak yang memberian kebebasan kepada
setiap individu dalam pemenuhannya.
Yang pertama adalah hak negatif yaitu memberikan kebebasan
kepada menusia dalam pemenuhannya. Bebrapa yang dapat kita ambil sebagai contoh
yaitu:
Hak atas hidup, dan menghargai hidup manusia. Islam
menegaskan bahwa pembunuhan terhadap seorang manusia ibarat membunuh seluruh
umat manusia. Hak ini terkandung dalam surah Al-Maidah ayat 63 yang berbunyi :
Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani
israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang
itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi,
maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang
memlihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara
kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka
rasul-rasul Kami dengan (membawa) keternagan-keterangan yang jelas, kemudian
banyak diantar amereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam
berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS 5;63)
Hak untuk mendapat perlindungan dari hukuman yang sewenarg
wenang. yaitu dalam surat Al An’am : 164 dan surat Fathir 18 yang masing masing
berbunyi :
Katakanlah: “Apakah aku mencari Tuhan selain Allah, padahal
Dia adalah tuhan bagi segala sesuatu. Dan tidaklah sesorang membuat dosa
melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang
berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu
kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan”. (QS
6;164)
Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.
Dan jika sesorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul
dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikit pun meskipun (yang
dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan
hanya orang-orang yang takut kepada azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak
melihat-Nya dan mereka mendirikan sembahyang. Dan barangsiapa yang mensucikan
dirinya, sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan
kepada Allah-lah kembali(mu). (QS 35;18)
Hak atas keamanan dan kemerdekaan pribadi terdapat dalam
surat An Nisa ayat 58 dan surat Al-Hujurat : 6 yang berbunyi seperti ini:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada
yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum
diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah
memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat. (QS 4;58)
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang
yang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak
menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaanya yang
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS 49;6)
Hak atas kebebasan beragama memilih keyakinan berdasar hati
nurani. Yang bisa kita lihat secara tersirat dalam surat Al Baqarah ayat 256
dan surat Al Ankabut ayat 46 yang berbunyi:
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam);
sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu
barangsiapa yang ingkar kepada yang thagut dan beriman kepada Allah, maka
sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak
akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS 2;256)
Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan
dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara
mereka, dan katakanlah: “kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang
diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu
adalah satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri”. (QS 29;46)
Hak atas persamaan hak didepan hukum secara tersirat
terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1 dan 135 dan Al Hujurat ayat13:
Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah
menciotakan dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya;
dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang
banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu
saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)hubungan silaturahim.
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS 4;1)
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang
benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap
dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin,
maka Allah lebih tau kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan
(kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha
Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (QS 4;135)
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjdaikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS 49;13)
Dalam hal kebebasan berserikat Islam juga memberikan dalam
surat Ali Imran ayat 104-105 yang berbunyi:
Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru
kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar ;
merekalah orang yang beruntung. (QS 3;104)
Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai
berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka
itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (QS 3;105)
Dalam memberikan suatu protes terhadap pemerintahan yang
zhalim dan bersifat tiran. Islam memberikan hak untuk memprotes pemerintahan
yang zhalim, secara tersirat dapat diambil dari surat An-Nisa ayat 148, surat
Al Maidah 78-79, surat Al A’raf ayat 165, Surat Ali Imran ayat 110 yang masing
masing berbunyi:
Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan
terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui. (QS 4;148)
Telah dila’nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan
lisan Daud dan ‘Isa Putera Maryam. Yang demikian itu. Disebabkan mereka durhaka
dan selalu melampaui batas. (QS 5;78)
Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan yang
munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka
perbuat itu. (QS 5;79)
Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada
mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami
timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka
selalu berbuat fasik. (QS 7;165)
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia,
menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada
Allah. Sekiranya Ahli Kitab Beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; diantara
mereka yang ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang
fasik. (QS 3;110)
Dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya seperti bentuk hak
positif dalam hak ekonomi sosial dan Islam pun mengandung secara tersirat
mengenai hak ini.
Hak mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia secara
tersirat terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 29, surat Ad-Dzariyat ayat 19,
surat Al Jumu’ah ayat 10, yang berbunyi:
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dimuka bumi
untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit.
Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS 2;29)
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang
meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (QS 51;19)
Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu
di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya
kamu beruntung. (QS 62;10)
Dalam hak mendapatkan pendidikan Islam juga memiliki
pengaturan secara tersirat dalam surat Yunus ayat 101, surat Al-Alaq ayat 1-5,
surat Al Mujadilah ayat 11 dan surat Az-Zumar ayat 9 yang masing-masing
berbunyi berbunyi:
Katakanlah: “Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di
bumi. Tidaklah bermanfa’at tanda kekuasaan Allah dan rasul-rasul yang memberi
peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman”. (QS 10;101)
Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu:
“berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah. Niscaya Allah akan
memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan:berdirilah kamu, maka
berdirilah kamu, niscaya Allah akan meninggikan orang orang yang beriman
diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS 58;11)
(apakah kamu hai orang yang musyrik) ataukah orang-orang yang
beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada
(azab) akhrat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “adakah sama
orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”.
Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas dan pembahasan diatas dapat
ditarik keimpulan berdasarkan beberapa analisis. Dari analisis diatas antara
HAM yang berkembang di dunia internasional tidak bertentangan antara satu sama
lain. Bahkan organisasi Islam internasional yang terlembagakan dalam Organisasi
Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi HAM.
Kemudian Islam mematahkan bahwa dalam Islam telah
dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91).
Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM.
Ini dibuktikan oleh adanya piagam madinah (mitsaq Al-Madinah) yang
terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam dokumen
madinah atau piagam madinah itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan
bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun
umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa (Idris, 2004;102). Dalam
dokumen itu dapat disimpulkan bahwa HAM sudah pernah ditegakkan oleh Islam
Berdasar analisis diatas Islam mengandung pengaturan
mengenai HAM secara tersirat. Dapat kita bagi menjadi sembilan bagian hak asasi
manusia dalam islam yang pengaturannya secara tersirat.
Hak atas hidup, dan menghargai hidup manusia. surah
Al-Maidah ayat 63. Hak untuk mendapat pelindungan dari hukuman yang sewenag
wenang yaitu dalam surat Al An’am : 164 dan surat Fathir 18. Hak atas keamanan
dan kemerdekaan pribadi terdapat dalam surat An Nisa ayat 58 dan surat
Al-Hujurat ayat 6. Hak atas kebebasan beragama memilih keyakinan berdasar hati
nurani secara tersirat dalam surat Al Baqarah ayat 256 dan surat Al Ankabut
ayat 46. Hak atas persamaan hak didepan hukum secara tersirat terdapat dalam
surat An-Nisa ayat 1 dan 135 dan Al Hujurat ayat13. Dalam hal kebebasan
berserikat Islam juga memberikan dalam surat Ali Imran ayat 104-105. Dalam
memberikan suatu protes terhadap pemerintahan yang zhalim dan bersifat tirani
secara tersirat dapat dilihat pada surat an-nisa ayat 148, surat al maidah
78-79, surat Al A’raf ayat 165, surat Ali Imran ayat 110.
Dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya seperti bentuk hak
positif dalam hak ekonomi sosial dan budaya Islam pun mengandung secara
tersirat mengenai hak ini. Hak mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia secara
tersirat terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 29, surat Ad-Dzariyat ayat 19,
surat Al Jumu’ah ayat 10. Dalam hak mendapatkan pendidikan Islam juga memiliki
pengaturan secara tersirat dalam surat Yunus ayat 101, surat Al-Alaq ayat 1-5,
surat Al Mujadilah ayat 11 dan surat Az-Zumar ayat 9.
B.
Saran
Demikian
makalah yang bisa penulis paparkan, selanjutnya penulis mencoba memberikan saran
bagi para pembaca, sebagai berikut :
a. Dalam islam sudah jelas tersirat mengenai
HAM untuk itu kita sebagi ummat islam harusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia
yang sebagaimana kita ketahui hak tersebut sudah ada sejak kita dalam kandungan.
b. Islam adalah agama yang tegas bukan agama
yang kejam.dalam hal ini mengenai akidah dan ibadah tidak ada kompromi lagi. kasus
terorisme yang yang diidentikkan dalam islam adalah pelanggaran HAM seperti sabda
Rasullulah “ yang dikatakan muslim jika mampu melindungi orang lain baik muslim
maupun nonmuslim dari gangguan tangan dan lisannya,” sebab Esensi ajaran Islam adalah keselamatan dan membuat
orang menjadi selamat.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an
Thaha, Idris, Demokrasi Religius: Pemikiran Politik
Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais, Jakarta: Penerbit Teraju, 2004
Radjab, Suryadi, Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia, Jakarta:
PBHI, 2002
Idrus, Junaidi, Rekonstruksi Pemikiran Nurcholish Madjid
Membangun Visi dan Misi Baru Islam Indonesia, Jogjakarta: LOGUNG PUSTAKA, 2004
Pramudya, Willy, Cak Munir, Engkau Tak Pernah Pergi,
Jakarta: GagasMedia 2004
Nainggolan, Zainuddin S., Inilah Islam, Jakarta: DEA, 2000
Urbaningrum, Anas, Islamo-Demokrasi Pemikiran Nurcholish
Madjid, Jakarta: Penerbit Republika, 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar